Nama Anak Minimal 2 Kata Maksimal 60 Huruf di Permandagri No 73 Tahun 2022

    Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan.

    “Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya lagi.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI