Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan.
“Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya lagi.(aqu)
Editor Restu