WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan menyetop para sopir truk dan trailer yang akan melintas di jalan protokol kota.
Kegiatan itu dilakukan untuk menyosialisasikan aturan jam operasional dan keluar masuk kendaraan serta angkutan barang di kota setempat.
“Kami sosialisasikan peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 08 Tahun 2022 kepada pengemudi truk terkait aturan ini,” ucap Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono SH MH, Senin (23/05/2022) sore.
Ia juga menyebutkan aturan tersebut berlaku untuk truk bak muatan terbuka maupun tertutup dan angkutan peti kemas 20 feet.
“Untuk pagi hari mulai jam 06.00 sampai 09.00 Wita dan malam hari jam 16.00 sampai 20.00 Wita, ” terang Aiptu Budiono.







