Kuasa Hukum Mardani Sanggah Kesaksian Christian Soetio, Transfer Puluhan Miliar ke PT PAR dan TSP Terkait Piutang

    Dalam pertimbangannya SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan bahwa; terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT PCN sebelumnya adalah milik PT ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No. KP.940 tanggal 28 November 2011. (Rls)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Bawaslu Balangan: Hindari Politik Uang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI