Kuasa Hukum Mardani Sanggah Kesaksian Christian Soetio, Transfer Puluhan Miliar ke PT PAR dan TSP Terkait Piutang

    Selanjutnya pada 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT ATU. Sehingga kemudian PT ATU sebagai pemegang saham 30 persen berubah menjadi PT TSP dengan Direktur M Aliansyah dan  komisaris M Bahruddin.

    Pada 20 Agustus 2014 atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30 persen PT TSP dipersamakan dengan Fee Rp 10.000/Mt batubara, dengan maksud untuk mempermudah hasil penghitungan, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT TSP dan PT ATU.

    Selanjutnya tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT PCN yang memiliki 70 persen saham, ingin menguasai 100 persen saham PT ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

    Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30 persen milik PT TSP menjadi Fee Rp.10.000/Mt yang diserahkan kepada PT Permata Abadi Raya (PT PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69.

    “Dana inilah yang menjadi tagihan PT PAR kepada PT PCN yang disebut Christian dalam persidangan yang mengalir kepada klien kami Mardani H Maming,” ungkap Irfan Idham.

    Padahal, lanjut Irfan, justru PT PCN lah yang memiliki hutang kepada PT PAR.

    Saat ini, PT PCN sendiri, sedang dalam proses perkara PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Lebih jauh Irfan Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT. ATU menjadi pelabuhan PT. PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.

    Baca Juga :   Polda Kalteng Sebut Penutupan Jembatan Kahayan Tak Benar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI