Kuasa Hukum Mardani Sanggah Kesaksian Christian Soetio, Transfer Puluhan Miliar ke PT PAR dan TSP Terkait Piutang

    Irfan melanjutkan PT. PAR dan PT. TSP, yang saat ini milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, beberapa tahun lalu menjalin kerja sama dengan PT. PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT. Angsana Terminal Utama (ATU).

    “Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni busines to business,” tegas Irfan.

    Diungkapkan, Irfan, dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan. Karena pada tahun 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Adapun PT. ATU dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT. PCN.

    Sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, Irfan Idham lantas merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT ATU, PT PAR, PT TSP dan PT PCN.

    Dijelaskan Irfan Idham, bahwa mulanya, pada 21 Februari 2011 PT. ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80 persen dan M Bahruddin 20 persen. Saat itu PT ATU sudah mempunyai ijin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011,  PT ATU sendiri sepenuhnya milik group B69.

    Kemudian pada  2 April 2012, datanglah PT PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.

    PT ATU setuju, dan disepakati PT PCN mendapatkan saham PT ATU sebesar 70 persen dan susunan kepemilikan saham PT ATU berubah menjadi M Bahrudin 30 persen, sedangkan PT PCN 70 persen, dengan susunan direksinya, ialah Hendry Soetio sebagai Direktur sedangkan M Bahruddin sebagai Komisaris.

    Baca Juga :   Kapolda Sumbar: Kasatreskrim Ditembak dari Belakang, Diduga Terkait Backing Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI