3 Syarat Ekspor CPO di Permendag No 30 Tahun 2022, Dalam Negeri Tetap Prioritas

    Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 64 Miliar Diusut Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI