Gunakan Mobil Double Cabin, Dua Pencuri Angkut Roller Conveyor Milik PT Adaro Indonesia

    “Pihak PT Adaro Indonesia yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong pada Minggu 15 Mei,” ungkap Kapolres.

    Mendapat laporan tersebut, satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H, M.M melakukan pencarian kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian roller conveyor tersebut.

    Pelaku pertama seorang pria berinisial M alias Imis (37) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap, di sebuah rumah di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

    Pelaku kedua seorang pria berinisial AK alias Asep (31) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Tabalong ditangkap di gunung halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro.Tabalong.

    Kedua pelaku diamankan pada hari yang sama pada Sabtu (21/05/2022) malam dan saat di interogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik PT. Adaro Indonesia yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.

    “Kedua pelaku yaitu M dan AK saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil warna putih, 1 lembar mine permit An.Inisial AK, 1 lembar KTP an.Inisial AK , 1 lembar KTP an.Inisial M,” pungkas Kapolres Tabalong.

    Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama – sama dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun” (Pencurian yang dilakukan dua orang bersama – sama atau lebih).

    Baca Juga :   DKUMPP Banjar Tera Ulang Timbangan Para Pedagang di Pasar Tatah Pemangkih Darat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI