WARTABANJAR.COM – Transaksi jual beli biasa dilakukan sesuai dengan syariat Islam antara penjual dan pembeli.
Namun dalam transaksi jual beli biasa uang kembalian diganti dengan permen. Apakah ini sah?
Pertama, transaksi jual beli dengan cara diam, yaitu ketika diberi permen karena tidak ada uang kembalian, bila tidak dibantah maka itu jual beli yang dimengerti dan didiamkan, hukumnya sah karena dianggap jual beli dengan cara diam melalui isyarat absah.
Dalam kaidah ushul yang didasari pada ayat yaitu:
فاستبشروه ببيعكم الذي بايعتم به
Artinya; jual beli tanpa ijab kabul sah karena Allah telah membeli amal shaleh seorang muslim dengan pembayaran surga tanpa ijab kabul.
Kedua , bila tidak rela diberi permen harus bicara dan menolak karena bila tidak menolak maka jual beli permen itu sah dengan dasar kaidah
البائعان بالخيار ما لم يتفرقا
Baca Juga MUI Sulsel Bagikan 600 Mushaf di Momen Nuzulul Quran
Dua orang yang bertransaksi didasari pada pilihan (keinginan) selama tidak berpisah.
Jadi, bila tidak protes sah jual beli permennya. Namun bila menolak dan dipaksakan itu adalah kezaliman. Berkenaan dengan sumbangan ke tempat yang tak jelas sebaiknya ditolak karena mereka bukan panitia absah sumbangan seperti Baznas, kecuali jika ada kerjasama dengan lembaga yang diyakini dilakukan secara bertanggung jawab, maka tidak masalah. Namun jika ada potensi disalahgunakan maka harus ditolak.(MUI)
Editor Restu