Adapun pelaksanaan Tera/Tera Ulang di Kab. Tanah Bumbu adalah bentuk dari peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas KUMP2 dalam mengemban Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 tahun 1999, serta untuk menjadikan Kabupaten Tertib Transaksi bagi para pelaku usaha sejalan dengan Program Bupati Zairullah Azhar yakni Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. (Mctanbu)
Editor : Hasby