Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Pak Jokowi.
Syarat Terbaru Perjalanan Usai Pelonggaran Pemakaian Masker:
- Masker boleh tak dipakai jika sedang ruang terbuka yang tak padat atau sedikit orangnya
- Masker tetap harus dipakai jika sedang berada di ruangan tertutup dan transportasi publik
- Bagi penderita komorbid, sakit, tetap harus memakai masker jika sedang bepergian
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap tak perlu lagi tes PCR dan Antigen
(brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal






