Simak, Aturan Baru Perlindungan Konsumen yang Diterbitkan OJK

    9). Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

    Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mendag Pantau Sembako Jelang Nataru, ini Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI