Terpidana Maliki Dieksekusi Ke Lapas Kelas II A Banjarmasin, OTT KPK di HSU
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap, Kamis (12/5/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin.
Dia menjelaskan, dalam amar putusan Majelis Hakim di jatuhkan pembayaran pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp195 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Diwartakan sebelumnya, persidangan kasus dugaan suap di Pemkab Hulu Sungai Utara dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP, Maliki Rabu (13/4/2022), sampai pada tahap pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka.
Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Maliki.
Vonis ini lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Maliki 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Selain itu, majelis hakim menyatakan Maliki harus membayar uang pengganti Rp 195 juta, apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Apabila hasil lelang ternyata tidak mencukupi juga, kata ketua majelis hakim yang membacakan putusan, maka terdakwa harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.