Ombudsman Kalsel : Sebagai Pelayan Publik, PT Air Minum Intan Banjar Wajib Beri Layanan Berkualitas

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARUAir leding sempat keruh dialami pelanggan PT Air Minum Intan Banjar, Rabu (11/5/2022) malam. Beruntung kondisi itu tak berlangsung lama, air kembali mengalir lancar dan perlahan kembali bening.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel  Hadi Rahman mengatakan, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik.

    “Ini tegas dibunyikan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lebih jauh dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), BUMD Penyelenggara SPAM memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar yang ditetapkan,” katanya, Kamis (12/5/2022).

    Dia juga mengatakan, PT Air Minum Intan Banjar hendaknya memberikan informasi mengenai kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan tersebut.

    “Atas dasar hal tersebut, PT Air Minum Intan Banjar perlu sesegeranya menyampaikan informasi terkait distribusi dan kualitas air leding di Jalan Trikora, Banjarbaru,” ujarnya.

    Menurutnya, informasi ini menyangkut antara lain penyebab permasalahan yang ada, upaya-upaya untuk mengatasinya dan perkiraan waktu perbaikan.

    Hal ini penting dilakukan agar masyarakat sebagai pengguna layanan air minum memperoleh informasi yang jelas dan langsung dari PT Air Minum Intan Banjar selaku penyelenggara pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanan yang diberikan.

    Baca Juga :   Sat Lantas Polresta Banjarmasin Kunjungi SMPN 11 Banjarmasin, Ajak Anak-Anak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI