Camat Gambut Ahmad Fauzan Sampaikan Perubahan Pola Sistem Tata Administrasi Pertanahan di Kecamatan Gambut

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pemerintah Kecamatan Gambut sampaikan kembali tata administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Gambut

    Camat Gambut, Ahmad Fauzan didampingi  Kasi Pemerintahan Syahrani menyampaikan hal itu dalam acara Rapat Koordinasi Forkopimcam dan Apdesi Kecamatan Gambut di Aula Kecamatan Gambut, Senin (9/5/2022).

    Ahmad Fauzan. dikutip Rabu (11/5/2022) mengharapkan pemetaan dan pendata kembali kepemilikan tanah di masing-masing kelurahan dan desa.

    Menurutnya, kalau ini dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan kerja sama yang baik tiga bulan ke depan akan rampung dan tersedia data pertanahan yang baik.

    Kasi Pemerintahan Syahrani menambahkan dan menyampaikan harapan inovasi Kecamatan Gambut tentang pertanahan yaitu Pilar Koordinat bisa berjalan optimal dimana setiap permohonan Surat Keterangan Tanah sudah terdapat titik koordinat dan tercatat nama dan riwayat kepemilikan tanah dari awal sampai kepemilikan terakhir.

    Syahrani menjelaskan Inovasi Pilor bertujuan untuk mengubah dari pola sistem lama ke sistem baru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

    “Bahwa pola lama register Surat Keterangan Tanah (SKT) cukup dengan selembar surat yang disaksikan oleh pihak-pihak perbatasan sedangkan pola baru nanti dilengkapi dengan Berita Acara Pengukuran yang dibentuk SK Pambakal/ Lurah yang bertugas untuk menetapkan titik koordinat dengan menggunakan GPS,” jelas Syahrani. 

    Di acara ini turut hadir pula Sekretaris Camat Gambut, H. Zakaria, seluruh Kasi dan Kasubbag, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Staf Kecamatan, Lurah/Pambakal se Kecamatan Gambut. (bjr)

    Baca Juga :   Pansus DPRD Kota Banjarmasin Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI