WARTABANJAR.COM – Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H boleh dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid.
Dengan syarat memiliki ventilasi terbuka, kondisi jendela dan pintu terbuka. Sementara untuk kapasitas jemaah yang disesuaikan dengan ketentuan wilayah PPKM.
Yakni:
Level 3 maksimal jemaah 50% dari kapasitas
Level 2 maksimal jemaah 75% dari kapasitas
Level 1 maksimah jemaah 100% dari kapasitas
Aturan dari Satgas Covid-19 ini juga mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri tetap disiplin protokol kesehatan.
Panitia harus memastikan jemaah yang hadir sedang dalam keadaan sehat.







