Mereka yang dinyatakan bersalah membawa lebih dari 15 gram heroin ke Singapura bisa dijatuhi hukuman mati, meski hakim bisa juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Usaha untuk mengurangi hukuman Nagaenthran, termasuk meminta pengampunan dari Presiden Singapura, tidak berhasil. (berbagai sumber l
Editor: Yayu Fathilal