“Pada Tahun Anggaran 2022 ini, ada kenaikan jumlah bantuan kepada partai politik yang memiliki kursi, dari Rp1.200,00 per suara menjadi Rp5.000,00 per suara sah,” tambah Sahbirin.
Hadir dalam penyerahan bantuan tersebut yakni Forkopimda Kalsel dan perwakilan 10 partai politik peraih kursi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi