Abdul Fickar Hadjar : Upaya Pemanggilan Paksa Mardani Bukan Kriminalisasi, Tak Perlu Takut Hadir Sebagai Saksi

    Seperti diketahui, saat ini beredar luas di kalangan HIPMI postingan di media sosial tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming, setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI itu ke pengadilan.

    “Kriminalisasi itu proses menjadikan seseorang menjadi pelaku kriminal. Nah pelaku kriminal itu statusnya tersangka atau terdakwa. Lha ini kan baru pemanggilan paksa sebagai saksi. Sepanjang belum ada penetapan jadi tersangka, ya bukan kriminalisasi,” katanya.

    Menurut Fickar,  setiap warga negara punya kedudukan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajiban. Jika seseorang dipanggil sebagai saksi persidangan, maka dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan karena jika tidak memenuhi panggilan bakal ada konsekuensi hukumnya, seperti dipaksa hadir di persidangan untuk memberi keterangan.

    Oleh sebab itu Fickar menyarakan Mardani H Maming untuk hadir ke persidangan karena sebenarnya dia juga dilindungi undang-undang.

    “Kalaupun misalnya dia takut nanti ditersangkakan atau dikriminalkan oleh hakim, kan dia tetap punya hak untuk mengajukan praperadilan. Jadi tidak perlu takut,” kata Fickar.

    Koordionator Masyarakat Anti Koupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengiritisi munculnya tagar Stop Kriminalisasi Ketum HIPMI Mardani H Maming di kalangan HIPMI.

    “Itu justru bentuk menghalangi penegakan hukum karena Ketua Umumnya sampai hari ini hanya dipanggil sebagai saksi, bukan dipanggil sebagai tersangka. Nah yang diduga menghalangi penyidikan dan penegakan hukum itu justru Ketua Umum BPP HIPMI karena tidak mau datang ke persidangan,” kata Boyamin Saiman.

    Baca Juga :   Daftar Calon Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Ketua Rikval Fachruri dari Golkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI