Menanggapi laporan ini, Polsek Liang Anggang dipimpin oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E diback up Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat yang menjadi korban Curas di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.
Pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 23.30 Wita petugas mendapat informasi bahwa pelaku diduga bernama Yulius Bria, kemudian petugas melakukan penyelidikan tempat tinggal pelaku dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang beralamat di Jl.Aneka Tambang Komp.Abdi Persada 2 Rt.03 Rw.01 Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah berup 1 unit kendaraan roda 2 jenis Mio Soul GT warna putih dengan Nopol KT 3632 WC (BB Sarana), 1 buah tas selempang warna hitam yang tali selempangnya putus dan 1 lembar baju kaus warna hitam merk RUN serta selembar celana kain warna hitam.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia mengaku baru kali pertama ini menjambret dan saat itu dalam keadaan mabuk.
Motifnya menjambret adalah untuk membeli keperluan sehari-hari.
Dia mengatakan awalnya dia membuntuti korban dan saat tiba di lokasi sepi dia langsung melakukan aksinya. (brs)
Editor: Yayu Fathilal







