Vanessa Khong dan Ayahnya Susul Indra Kenz Jadi Tahanan Bareskrim Polri, Ini Peran Mereka

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022), ia menyampaikan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan sejak Selasa 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan. “Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB,” demikian ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

Penahanan kedua orang dekat Indra Kenz, menjadi pelajaran, mereka yang tak kooperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti kejahatan, harus siap mendekam di tahanan. Apalagi, ini mungkin, belum yang terakhir dalam kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz. (edj)

Editor: Erna Djedi