Kuasa Hukum : Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

    “Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani” kata irfan

    Dia juga menyampaikan, kliennya ini juga telah menandatangani berita acara di bawah sumpah,  di mana Mardani sebelumnya telah pernah di periksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di kejaksaan agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 kuhap bapak mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

    Dia menegaskan, Bendahara Umum PB NU itu sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono. (*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Kebakaran di Gunung Mandar Kotabaru, BPK Sulit Cari Sumber Air

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI