“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani” kata irfan
Dia juga menyampaikan, kliennya ini juga telah menandatangani berita acara di bawah sumpah, di mana Mardani sebelumnya telah pernah di periksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di kejaksaan agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 kuhap bapak mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
Dia menegaskan, Bendahara Umum PB NU itu sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono. (*)
Editor : Hasby