WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin lewat jajarannya Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial BH (36) warga Jalan Masjid Jami, Gang Adil, RT.04, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.
Pria tersebut diamankan lantaran berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah yang bersangkutan diduga sering dijadikan lokasi pesta Narkoba jenis sabu-sabu.
Alhasil saat dilakukan penggeledahan dirumahnya pada Kamis (14/04/2022), Polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah kotak handphone yang di dalamnya berisi dompet berisi 1 sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
“Barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 3 bungkus plastik klip dan di samping lemari di kamar BH ditemukan 2 buah bong atau alat hisap sabu,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno, Minggu (17/4/2022).
Kanit Reskrim juga membeberkan bahwa BH baru saja keluar dari penjara akibat kasus yang sama pada Februari silam.
Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi