WARTABANJAR.COM-Seseorang mendapatkan uang THR karena statusnya sebagai karyawan pada suatu perusahaan atau tempat bekerja lainnya. Dengan begitu, uang THR memiliki kedudukan yang sama dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh seorang karyawan. Maka, jenis zakat atas uang THR adalah zakat penghasilan.

Adapun cara mengeluarkan zakat atas Tunjangan Hari Raya (THR) ialah, menggabungkan uang THR yang diterima dengan gaji pada bulan saat menerima THR.

Nisab tercapai jika nilai THR dan gajinya senilai dengan 653 kg beras. Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, untuk harga jual beras per April 2022 di Jakarta mencapai Rp13.450 per kilogram. Dengan demikian Rp13.450 x 653 kg= Rp8.782.850 untuk nisab yang merupakan gabungan dari THR & gaji.

Sedangkan, nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang diterima seperti dilansir dari zakat.co.id.

Jadi, zakat tunjangan hari raya termasuk zakat penghasilan, ya! Lantas, untuk zakat fitrahnya itu sendiri bagaimana? Apakah bisa melakukan zakat thr sekaligus fitrah di awal Ramadhan?

Bisa, hanya saja niatnya berbeda. Ingat, zakat thr merupakan jenis zakat penghasilan. Berbeda dengan zakat fitrah yang memang kewajiban umat Islam untuk ditunaikan di bulan Ramadhan.

Melansir dari Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M selaku Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, jumhur ulama (mayoritas ulama) membolehkan Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, sebagaimana termaktub dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafii :

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ
فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……

Artinya: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).