Polda Bali Ungkap Penyelundupan 39 Kg Narkoba Rp 56 M Oleh Turis, Disembunyikan di Tempat Ini

“Ini mungkin jadi Target Operasi (TO) kami nantinya di kemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuklah barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan,” tutur Jenderal Bintang Dua.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Menteri PPPA Dampingi Wapres Tinjau Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca