“Ini mungkin jadi Target Operasi (TO) kami nantinya di kemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuklah barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan,” tutur Jenderal Bintang Dua.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi