Polda Bali Ungkap Penyelundupan 39 Kg Narkoba Rp 56 M Oleh Turis, Disembunyikan di Tempat Ini

    “Ini mungkin jadi Target Operasi (TO) kami nantinya di kemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuklah barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan,” tutur Jenderal Bintang Dua.

    Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Lonjakan Arus Mudik Nataru Diprediksi Mulai 24 Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI