Pilih Bayar Zakat ke Amil atau Panitia? Begini Penjelasannya

    Semua penjelasan ini sudah disebutkan pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

    Sementara terkait panitia zakat lanjutnya, mereka adalah sekelompok orang yang dibentuk atas prakarsa masyarakat seperti di pedesaan, perkantoran, atau sekolahan.

    Walaupun panitia zakat berwenang untuk menerima zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak, panitia zakat tidak memiliki status syar’i seperti amil resmi.

    Mereka juga tidak bisa menerima bagian dari zakat yang dikelola.

    “Hal yang penting untuk dipahami juga adalah konsekwensi antara membayar zakat pada amil dan kepada panitia. Perbedaannya terletak pada gugurnya kewajiban muzakki (orang yang menunaikan zakat),” ungkapnya.

    Orang yang menyerahkan zakatnya kepada amil, kewajibannya telah gugur walaupun misalnya zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq atau golongan penerima zakat.

    Namun apabila mereka menyerahkan zakat kepada panitia dan panitia zakat tersebut tidak mendistribusikannya, maka kewajiban zakatnya masih belum gugur.

    Oleh karenanya, LAZISNU Pringsewu mengimbau kepada para panitia zakat yang biasanya sering dibentuk di masjid dan komunitas-komunitas lainnya untuk mengajukan legalitas kepanitiannya agar bisa menjadi amil. Komunitas ini bisa meminta legalitas dari Baznas atau Lembaga Amil Zakat yang ada di daerahnya masing-masing. (*)

    Baca Juga :   Viral di Facebook BBM Gratis pada 29 dan 30 Februari, Cek Faktanya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI