WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah, diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Seni Budaya Agama Kemasyarakatan dan Ekonomi, Jufrida Khairani, bersama Kasubbid Ketahanan Seni, Grace A Manggalik mengikuti Rapat Pembahasan Implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan Narkoba di ruang rapat gedung B DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis 7 April 2022.
Kasubbid Hanseni Bakesbangpol Kalsel, Grace A Manggalik menyebutkan jika rapat tersebut tidak hanya membahas terkait pencegahan namun juga terkait dengan fasilitas layanan rehabilitasi.
Kemudian Inpres nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Unggulan Badan Narkotika Nasional RI, Pemprov Kalsel dengan segera melakukan optimalisasi pelaksanaannya.
“Tugas dari Pemprov berdasarkan Inpres tersebut untuk menyusun peraturan Gubernur dengan pembentukan Tim Terpadu kemudian pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD), Satgas dan Perda,” sebut Grace.
Sementara itu, Perda Pencegahan Narkoba juga sudah ada tersusun Nomor 17 Tahun 2018 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
“Kemarin ini juga dibahas sehingga apakah perlu Perda ini direvisi atau tidak, tapi berdasarkan hasil keputusan tidak direvisi,” lanjut Grace.
Pihak Kemenkumham Kalsel menyampaikan informasi bahwa penjara sedang sangat tinggi, sehingga penuh dan Pemprov Kalsel turut membantu untuk fasilitas rehabilitasi.