Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dalam aturannya, anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk anggota dari unsur perwakilan pemerintah daerah yang terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah dan dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

“Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota,” tertulis dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022.(aqu)

Editor Restu

Baca Juga :   Satgas Damai Cartenz Ungkap 11 Pendulang Emas Tewas Ditembak, Dibacok dan Dipanah KKB-OPM

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI