Dalam aturannya, anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk anggota dari unsur perwakilan pemerintah daerah yang terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah dan dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
“Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota,” tertulis dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022.(aqu)
Editor Restu