1,5 Butir Pil Ekstasi Antar Pria Pamarangan Kanan Tanjung Ini ke Penjara


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Gara-gara memiliki 1.5 butir pil ekstasi, seorang pria berinisial BM (47) warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Tabalong, merasakan dinginnya sel jeruji besi.

BM tertangkap Satres Narkoba Polres Tabalong membawa narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga ekstasi pada Selasa (5/4/2022) siang.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan.

Dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo SH, petugas melihat mobil warna cokelat berhenti di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.