WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polisi menyita puluhan botol Minuman beralkohol dari rumah seorang wanita berinisial DMS warga Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong pada Kamis (31/3/2022) sore.
Berawal dari informasi yang diterima, Satuan Sabhara yang di Pimpin AKP Sang Putu Raka langsung bergerak menuju ke lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di temukan 37 Botol Minuman Anggur cap orang tua yang di simpan di dapur dan dibelakang rumah terlapor.
Sidang Tindak Pidana Ringan di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung untuk pertanggungjawaban kepemilikan miras milik DMS yang tanpa izin tersebut pada Selasa (05/04) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, menerangkan hasil putusan sidang Tipiring tersebut, bahwa DMS di sanksi denda Rp 500 ribu dan bila tidak bisa bayar akan di jatuhi kurungan selama tiga hari.
“Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kab.Tabalong No.03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” jelas Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi