Tim Gabungan Banjarmasin Gencarkan Patroli Malam, Sisir THM dan Pedagang Miras
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sambut bulan Ramadan, Polresta Banjarmasin bersama Kodim 1007/Bjm dan Satpol PP Banjarmasin menggelar patroli gabungan, Sabtu (02/04/2022) malam.
“Ini terkait surat edaran dari jajaran Forkopimda Banjarmasin nomor 300/461/-Bakesbangpol-2022 tentang kegiatan masyarakat level III pada bulan Ramadan 1443 H/2022 M, ” terang Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Aris Munandar SH MA, mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito SIK MH.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan ini untuk menindak Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjual miras yang tetap beroperasional selama bulan ramadan.
Bahkan dalam patroli, personel gabungan menemukan tempat yang menjual minuman keras, padahal dalam surat edaran Forkopimda Kota Banjarmasin menegaskan tidak boleh atau melarang kegiatan tersebut.
Saat ditanya terkait sanksinya, Kabag Ops menyebutkan untuk sanksi menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan beroperasionalnya tempat hiburan malam.
“Terkait sanksinya nanti, itu dari rekan-rekan Satpol PP Banjarmasin yang memberikan sanksi kepada pihak pengelola,” jelas Aris.
Selain melarang operasional THM, perda itu juga membatasi restoran, warung, rombong dan sejenisnya yang diwajibkan tutup pagi dan siang hari selama bulan ramadan.
“Saat giat ini sendiri pihaknya tetap mengedepankan sikap ramah dan humanis. Bahkan dalam surat edaran bagi masyarakat yang ingin melapor silakan telp atau WA ke nomor 05113201260/082148717145,” tutup Kabag Ops. (edj)
Editor: Erna Djedi