WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Empat perempuan dijerat Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2002 terkait pemberantasan pelacuran. Mereka diamankan dari lokasi eks pembatuan, Jalan Kenanga Rt 006 Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, sekitar pukul 21.30 wita, Jumat (1/4/2022) lalu.
Pemberantasan pelacuran di eks lokalisasibpembatuan itu langsung dipimpin Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede.
Perempuan yang dijerat dengan Perda Nomor 16 itu masing-masing, IPS (22), dari warga Jember ini diamankan 15 buah kondom Sutra.
“Kondom itu diakui miliknya yang akan digunakan sebagai alat kontrasepsi jika ada pelanggan yang datang,” kata Kapolsek.
Kemudian saat giat, mengamankan PJA (36), dari warga Lampung ini didapati satu kotak Kondom merk Sutra, satu botol VIGEL,
Perempuan lainnya, SW (32), alamat di KTP warga Jember Jawa Timur. Didapati dua buah kondom Supreme.
Pada Operasi Sikat Intan 2022 itu, masih di Jalan Kenanga, diamankan S (34) bersama satu kotak Sutra. Juga merupakan warga Jember Jawa Timur.
“Ini kegiatan Cipta Kondisi jelang ramadhan dalam rangka Ops Sikat Intan 2022,” tambah Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polsek, Aipda Kardi Gunadi. (Has)
Editor : Hasby