WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya mengamini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu, dijatuhi vonis mati.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini.







