WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Setelah berhasil membongkar kecurangan CV Jongjing Pratama beralamat di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang menyulap minyak curah menjadi minyak kemasan bermerk “Laban” dijual dengan harga Rp.20.000/liter demi keuntungan perusahaan, Polri kembali menemukan modus seruap di Kalimantan Tengah.
Kali ini modus itu dilakukan oleh pelaku inisial H (32) warga Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.
Pelaku pun ditangkap pada 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.
Motif pelaku H berlaku curang itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang.
Menurut keterangan Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana, di Puruk Cahu, Jumat (1/4/22), barang bukti telah disita dari tersangka yaitu minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan.












