7) Dilarang makan, minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong, dan yang sejenisnya dan tempat-tempat umum mulai dari waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.
8) Restoran, rumah makan, dan warung yang melaksanakan kegiatan buka bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 75% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
9) Dilarang mebangunkan orang tidur untuk melaksanakan sahur sebelum pukul 03.00 Wita dengan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala.
10) Tidak melaksanakan kegiatan begarakan sahur dan sahu di jalan (sahur on the road) yang mengumpulkan orang banyak.
11) Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan karaoke, warung remang-remang dan keramaian sejenis lainnya.
12) Angkringan, kafe, dan biliar diizinkan beroperasi/bisa melaksanakan kegiatannya sampai pukul 22.00 Wita.
13) Tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
14) Tidak bergerombol dan berkumpul dengan hal-hal tidak penting lainnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







