Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa Ramadan, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021

WARTABANJAR.COM, JAKARTA β€” Jelang Ramadan 2022 yang akan ditetapkan pemerintah, program vaksinasi Covid-19 masih berjalan.

Program vaksinasi Covid-19 ini banyak warga yang ragu untuk melaksanakan saat menjalankan puasa Ramadan.

MUI sudah mengeluarkan fatwa pada 2021 lalu terkait vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Selasa (16/03) siang menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

β€œIni sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.