WARTABANJAR.COM, JAKARTA β Jelang Ramadan 2022 yang akan ditetapkan pemerintah, program vaksinasi Covid-19 masih berjalan.
Program vaksinasi Covid-19 ini banyak warga yang ragu untuk melaksanakan saat menjalankan puasa Ramadan.
MUI sudah mengeluarkan fatwa pada 2021 lalu terkait vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Selasa (16/03) siang menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
βIni sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,β ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.






