WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax akhirnya direalisasikan/
Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax atau RON 92 mulai 1 April 2022 menjadi Rp 12.750 per liter.
Kenaikan itu, diberlakukan untuk empat provinsi.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Dikutip dari siaran pers Pertamina, empat provinsi yang mengalami kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.750 per liter adalah Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.
Sebelum kenaikan harga Pertamax di empat provinsi ini sebesar Rp 9.200 per liter.
Sedangkan untuk harga Pertalite tidak mengalami kenaikan di posisi Rp 7.650 per liter. (edj)
Editor: Erna Djedi