Dari penggeledahan pekan lalu, tim penyidik juga menyita sebanyak 27 file rekapitulasi surat perjalanan impor baja dan besi serta turunannya untuk 6 perusahaan importir, termasuk uang kontan senilai Rp 63,3 juta.
Sementara dalam proses lainnya, tim penyidikan di Jampidsus, para Rabu (30/3/2022), juga turut melakukan pemeriksaan terhadap inisial HT, yang diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Perwira Adhitama Sejati (PAS).
Perusahaan tersebut, diaktakan sebagai salah satu pihak swasta, importir yang mendapatkan izin impor dari Kemendag.
“Pemeriksaan HT dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi impor baja dan besi dan turunannya,” kata Ketut.
Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN).
Pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara dan perekonomian negara.
Karena menurut dia, impor baja dan besi tersebut dilakukan dengan modus operandi suap, dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, namun melebihi batas atas barang masuk.
Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi juga pernah mengungkapkan, adanya modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi tersebut.
Kata dia, modus dugaan suap tersebut dilakukan swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian.
Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, modus suap tersebut juga disinyalir terjadi di Kemenperin dan di Bea Cukai, Kemenkeu. Supardi menerangkan, proyek PSN sebetulnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu.