JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara kepada Maliki Mantan Plt Kadis PUPRP HSU

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara hasil OTT KPK dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki, memasuki tahap pembacaan surat tuntutan, Rabu (30/3/2022).

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum menuntut Maliki 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti Rp 155 juta.

    Apabila tidak membayar uang pengganti, terdakwa dihukum sebulan penjara setelah putusan inkracht, dan harta benda terdakwa disita untuk dilelang sebagai uang pengganti.

    Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

    “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Ro 250 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 150 juta,” ujar JPU.

    Dua JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Jaelani dan Fahmi Sofyan, meyakini terdakwa secara sah telah menerima suap berupa fee dari sejumlah proyek Pemkab HSU.

    Sidang dilaksanakan secara virtual di mana terdakwa mengikuti jalannya sidang di Lapas Banjarmasin di Jalan Soetoyo S, Teluk Dalam.

    Sementara majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak dan JPU berada di PN Tipikor Banjarmasin di Jalan Pramuka.

    Menurut JPU, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, terdakwa Maliki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Baca Juga :   Polisi Pengawal Distribusi Logistik Pilkada Kota Banjarmasin Dilengkapi Body Protector

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI