WARTABANJAR.COM - Kementrian Agama (Kemenag) RI mengatur ceramah Ramadan 1443 H hanya 15 menit.

Aturan ini tertera dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2022 Tentang Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakukan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Aturan tertera dalam poin 12 tentang khutbah, ceramah, atau tausiah. Berikut isi lengkap poin aturannya:

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini ditegaskan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring.

"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, Senin (28/3/2022).

Meski sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan Ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama. Agar masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan Ramadan.

"Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.(bdj)

Editor Restu