Kemenag Atur Ceramah Ramadan 1443 H Hanya 15 Menit di SE No 4 Tahun 2022

WARTABANJAR.COM – Kementrian Agama (Kemenag) RI mengatur ceramah Ramadan 1443 H hanya 15 menit.

Aturan ini tertera dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2022 Tentang Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakukan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Aturan tertera dalam poin 12 tentang khutbah, ceramah, atau tausiah. Berikut isi lengkap poin aturannya:

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini ditegaskan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring.