WARTABANJAR.COM, KUALA KURUN – Kepekaan anggota Polri terhadap situasi Kamtibmas yang berkembang merupakan kewajiban setiap personel.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Kurun, petugas yang sedang melakukan pengamanan (Pam) vaksinasi Covid-19 telah mengamankan terduga pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu berinisial MB (42).
“Jadi berdasarkan keterangan dari rekan – rekan di lapangan, pelaku berinisial MB ini dihentikan oleh petugas untuk mengikuti vaksinasi Covid-19,” ungkap Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., Sabtu (26/3/2022) siang, dilansir Humas Polda Kalteng.
“Tetapi ketika kami menghentikannya, MB sempat membuang sesuatu benda dalam plastik hitam. Karena terlihat langsung, petugas pun melaporkan hasil temuan tadi ke Satresnarkoba,” tambahnya.
Benar saja, terang Budi, disaat pihaknya melakukan penggeladahan barang sempat dilempar dan disaksikan ketu RT setempat telah menemukan 2 bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu.
“Jadi sebagai informasi bagi rekan – rekan 2 bungkus plastik klip yang telah diamankan tersebut memiliki berat kotor 150,5 gram sabu,” urainya.
“Pelaku MB berikut barang bukti lainnya kini kita amankan di Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MB akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (edj)