WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Singapura melonggarkan peraturan kunjungan wisata.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan keputusan ini diambil dengan pertimbangan kasus Omicron di negaranya yang telah melandai.
“Kami akan menyederhanakan persyaratan tes dan karantina buat wisatawan. Vaccination Travel Framework yang disederhanakan ini akan membuat perjalanan ke Singapura lebih mudah, hampir seperti kondisi sebelum pandemi,” kata Lee dalam pidatonya seperti dikutip The Straits Time, Sabtu (26/3/2022).
“Ini juga akan mencabut sebagian besar pembatasan bagi pengunjung yang divaksinasi penuh yang masuk Singapura,” sambungnya.
Dengan demikian, pelancong yang ingin ke Singapura tak perlu lagi melakukan hal-hal berikut ini:
– mengajukan Vaccinated Travel Pass (VTP)
– mengambil penerbangan yang masuk skema Vaccinated Travel Lane (VTL)
– terbang ke Singapura dari Jakarta atau Denpasar
– tes Covid-19 saat tiba
– karantina
Syarat-syarat berlibur ke Singapura:
– Vaksin dua dosis, wisatawan harus sudah mendapat dua dosis vaksin atau vaksin primer.
– Tes antigen atau PCR dua hari jelang keberangkatan dan hasilnya negatif.
– Premi asuransi, wisatawan perlu membayar premi asuransi kesehatan sebagai antisipasi jika terinfeksi Covid-19 di Singapura.
Indonesia merupakan pasar kedua paling penting wisata Singapura.
Pada 2019, tercatat sebanyak 3,1 juta orang Indonesia yang berkunjung ke Negeri Singa.
Kemudian, Januari-Desember 2021, dari 330 ribu kunjungan wisatawan asing, sebanyak 33 ribu di antaranya adalah dari Indonesia. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal