Barang bukti lainnya, berupa dua buah toples plastik kecil yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik piper klip, satu buah sendok plastik transparan, dan satu buah jarum pentul, di dalam lemari pakaian.
Polisi juga menyita barang bukti lagi berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat keseluruhan 1.00 gram dengan berat bersih 0.84 gram yang terselip di lipatan baju.
“Kita juga amankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone android merk Vivo warna biru muda lengkap dengan sim card, satu buah handphone merk Iphone warna merah lengkap dengan sim card, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam,” ujarnya.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Polres Hulu Sungai Utara sedang diperiksa secara intensif untuk kita kembangkan,” pungkasnya
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba Iptu Siswadi, S.H. juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres HSU dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (edj)
Editor: Erna Djedi







