WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus dua orang pria atas kepemilikan ratusan gram Narkotika jenis sabu.
Penangkapan dua orang pria pembawa sabu dilakukan di jalan Sungai Lulut Komplek Berkat Illahi, Rt. 12/13, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Jumat (18/3/2022) sore.
Diketahui, untuk kedua pelaku adalah ND (41) dan MNA (21), yang mana keduanya merupakan pasangan ayah dan anak, warga Jalan Pekapuran Raya, RT 30 RW 02, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin atau Jalan Martapura Lama, Komplek Berkat Ilahi, Rt. 12 / 13 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, kedua pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Sungai Lulut.
“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang buktinya,” ujar Alfian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 695,59 gram, 1 buah tas jinjing, 1 buah kotak handphone merk Vivo Y21, 1 buah alat press, 1 buah gulungan plastik bening, 1 buah vakum plastik, 1 buah buku, 1 buah mangkok warna biru, 1 buah sendok warna hitam, dan 2 buah handphone dengan warna biru dan merah.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut,” beber Alfian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (Qyu)