Lanjut Aipda Kardi Gunadi, pelaku mengaku uang sebesar Rp 250 ribu yang ditemukannya dalam dompet coklat dibawah jok roda dua tersebut, telah digunakannya untuk membeli bahan bakar minyak dan keperluan sehari-hari.
Adapun kronologinya, pada Jum’at (18/3/2022) sekitar pukul 09.00 qita, korban yang saat itu memarkirkan kendaraan bermotornya disamping rumah, Jalan Lokudat Guntung Payung Banjarbaru, melihat bahwa Honda Vario 150 warna merah hitam dengan Nopol DA 6897 PB sudah tidak ada. (Has)
Editor : Hasby







