WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah sehari mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga tersangka serta beberapa barang bukti dilokasi yang berbeda.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pada kasus pertama lokasi penangkatan dua tersangka di Jalan umum Desa Haliau Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah.
Tersangka inisial AY (33) merupakan warga Kompleks Bulau Indah Baru Rt 009 Rw 005 Desa Banua Binjai Kecamcatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Diamankan sekitar pukul 14.30 Wita pada Minggu (20/3/2022).
“Bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haliau Kecamatan Batu Benawa sering terjadi transaksi sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Aipda Husaini.
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 gram, satu buah kotak rokok, sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih.
Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Berikutnya menangkap, SM (47) dan HY (42) di Jalan umum Desa Haliau sekitar pukul 14.30 Wita. Kedua tersangka merupakan warga Desa Banua Supanggal Rt. 003 Rw. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.
Pda saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,42 gram, handphone, sepeda motor merk Yamaha Nmax.