Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.
“Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya.
Nurkholis memastikan kedua kliennya akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian pada Senin (21/3) hari ini. Nurkholis mengatakan, pemeriksaan terhadap Haris dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan Fatia pukul 14.00 WIB.
“Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Diketahui, penetapan tersangka itu merupakan buntut laporan dari konten video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut menyebut, bahwa laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan kepada keduanya tak kunjung direspon. Alhasil, jalur hukum pun ditempuh.
Usai membuat laporan, Luhut pun sempat mengatakan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.
“Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” kata Luhut.
Laporan Luhut atas dugaan pencemaran nama baik tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







