Warga Palangka Diringkus di Rawasari Akan Transaksi Sabu, Dibuntuti Satpolairud Banjarmasin Sejak di Gang Odi Teluk Tiram

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

    Pria tersebut berinisial SA (47), warga asal Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A, Martosumito, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas, Iptu Rio Hartono, mengatakan penangkapan itu berawal saat personel melihat gelagat mencurigakan SA.

    Selain itu, berdasarkan informasi diterima dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika di pesisir Sungai Martapura dekat Gang Odi, Teluk Tiram.

    Tak ingin buruannya kabur, tim yang dipimpin Kanit Gakkum Sat Polair, Ipda Alamsyah, Sugiarto langsung membuntuti SA dari posisi awal bergerak dan diduga kuat akan bertransaksi Narkoba.

    Kerja keras tim tak khianati hasil, saat SA berhenti di sebuah rumah Jalan Rawasari 14 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

    Warga asal Palangkaraya itu pada Rabu (16/3/2022) sekitar jam 23.00 Wita langsung diringkus dan ditemukan barang haram.

    “Saat lakukan penggeledahan oleh tim ditemukan paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 24,15 gram, ” papar Kasi Humas, di Banjarmasin, Kamis (17/03/2022).

    Dari penangkapan ini, juga diamankan barang bukti lain yakni 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam dan 1 satu unit HP merk Vivo Y12S warna biru.

    “Saat ini SA sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin, ” jelas Kasi Humas.

    Tak lupa, Rio juga mengapresiasi atas tindakan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi barang haram.

    Baca Juga :   Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI