Catat! Aturan Baru Bioskop dan Tempat Hiburan Area Kalsel di InMendagri No. 17 Tahun 2022

    Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE yang ditetapkan Kemenparekraf.

    Fasilitas hiburan:

    Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.

    Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.

    Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.

    Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:

    Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.

    Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1

    Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kemensos Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor di Tanah Karo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI