Catat! Minyak Goreng Kemasan Tak Lagi Gunakan HET Rp 14.000 Per Liter, Simak Penjelasan Menko Perekonomian

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia masih belum teratasi.

    Pemerintah telah melakukan berbagai skema kebijakan untuk mengatasinya.

    Terbaru, pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan, sementara minyak goreng curah akan disubsidi.

    Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers usai rapat terbatas membahas lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng pada Selasa, (15/3/2022).

    “Pemerintah memutuskan akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah yaitu (menjadi harga) Rp 14.000 per liter. Subsidi diberikan berbasis dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” kata Airlangga.

    Dengan dicabutnya HET, Airlangga menyampaikan bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana maupun premium akan dilepas dengan harga sesuai mekanisme pasar. Harapannya adalah agar kelangkaan minyak goreng tak terjadi lagi.

    Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14.000 akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

    Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

    Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

    “Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” katanya dilansir CNN.

    Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Cabang Jakarta Bagikan 2 Rombong Barakah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI