Pemerintah Tetapkan Syarat Khusus Penonton Race MotoGP Mandalika di Lombok, ini Kategori Penonton Boleh Masuk Venue

    WARTABANJAR.COM – Satgas Penanganan COVID-19 telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembaharuan kebijakan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) terkait penanganan COVID-19 yang mulai berlaku 8 Maret 2022.

    Satu di antaranya mengatur penonton Race MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret nanti di Lombok, NTB.

    Terdapat perubahan SE Satgas No. 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19.

    Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan.

    Bagi penonton yang tergolong PPDN (warga domestik), tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua/ketiga.

    Sedangkan penonton yang tergolong PPLN (penonton dari luar negeri) wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR).

    Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

    Kedua, Syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua/ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.

    Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Hak Mencoblos Tahanan KPK di Pilkada 2024, Ini Kata Jubir Tessa Mahardhika

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI